Sabtu, 27 November 2010

Pengertian Hutan Lindung

Secara tradisional hutan lindung adalah patch kecil dari hutan alam yang didirikan oleh nenek moyang untuk menjalankan fungsi sosio-kultural banyak dan dilindungi sesuai dengan hukum adat, bukan berdasarkan peraturan pemerintah. Dalam Kiswahili, hutan lindung secara tradisional disebut sebagai Misitu ya Jadi, yang berbeda Jenis meliputi:
  • Groves suci untuk memuja ritual, digunakan terutama sebagai tempat doa dan / atau penyembahan nenek moyang / roh selama masa kelaparan, penyakit dan kekeringan.
  • Pemakaman belukar
  • Hutan melindungi daerah tangkapan air
  • Batas hutan antara klan dan atau chiefdoms
  • Hutan di mana pertemuan dilakukan klan
  • Hutan yang digunakan untuk upacara adat, inisiasi pemuda dan situs untuk menyembunyikan benda-benda rahasia untuk praktek ritual
  • Hutan digunakan sebagai cadangan klan untuk membangun tiang, berburu dan mengumpulkan makanan liar dan sebagai menyembunyikan situs selama perang
Clan penatua bertanggung jawab untuk melindungi hutan-hutan ini Semua orang dalam masyarakat menghormati aturan yang ditetapkan untuk melindungi hutan-hutan dan takut untuk memecahkan peraturan perlindungan hutan karena takut dikutuk dan / atau dihukum.. Tradisional norma sosial memainkan peran penting dalam mengarahkan perilaku orang-orang ini norma-norma yang ditanamkan oleh masyarakat melalui sosialisasi anak dan remaja dalam kegiatan sehari-hari mereka sebagai bentuk pendidikan informal.. Siapa saja yang melanggar norma-norma sosial dianggap sebagai pengkhianat dan diperlakukan dengan hina oleh seluruh penduduk desa. Dikaruniai dengan norma-norma, orang tidak cenderung untuk memanjakan diri dalam perilaku tak diinginkan seperti membakar hutan dan hutan.
cadangan hutan tradisional merupakan fitur umum dari kehidupan di banyak bagian Tanzania Dalam Babati Kabupaten,. lebih dari 46 cadangan hutan seperti tradisional seluas 288 hektar ada sebagaimana diungkapkan oleh studi yang dilakukan di daerah tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar